Logo

Logo

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Jendela Lampung News
Senin, 08 Juni 2026, 19.52 WAT
Last Updated 2026-06-08T12:52:38Z



Lampung, jendelalampungnews.com -Momentum penertiban dan bersih-bersih di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dan resmi ditahannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa betapa mengguritanya korupsi di Lembaga Pemerintah yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN)  dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Lembaga ini terbentuk sebagai respons dari Pemerintah dalam  melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi secara nasional dan menaungi langsung program prioritas diantaranya yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, terdapat Landasan hukum lainnya terkait operasional BGN yang secara terperinci terkait Tata Kelola Program MBG diantaranya  Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi dasar pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Selain itu BGN memiliki Regulasi Internal berkaitan dengan Pelaksanaan tugas, pokok, fungsi dan pembuatan produk hukum internal badan yang diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (Peraturan BGN) diantaranya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam rangka membantu pelaksanaan Badan Gizi Nasional,  BGN  menunjuk dan mempertegas  yayasan sebagai pihak yang terlibat langsung sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program MBG.

Penegasan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai dasar penguatan tata kelola kemitraan dilakukan oleh Yayasan.

Yayasan dalam konteks pelaksanaan MBG  ini diberi kewenangan yang sangat Luas dan luar biasa berkaitan dengan  Pemilihan Mitra SPPG MBG di Lapangan, dengan kewenangan yang luas ini maka kecenderungan penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta kesewenang-wenangan dapat saja dilakukan oleh Yayasan yang ditunjuk dalam melaksanakan Tugas, pokok dan fungsinya dalam kaitan penentuan dan pemilihan pihak mana yang akan menjadi mitra tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap  beberapa Mitra (Dapur MBG) di Lampung, ditemukan data ada  yayasan yang bekerja tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta selalu menekan Mitra untuk menyerahkan sejumlah uang yang ditentukan secara paksa oleh yayasan tersebut.

Di saat Tubuh BGN sedang bersih-bersih tingkat Nasional dalam kondisi berbenah, ada yayasan yang sibuk mengirim pesan singkat kepada para Mitra Dapur MBG untuk mengirimkan sejumlah uang, sementara pembinaan dan pendampingan terhadap mitra selama ini diduga ditelantarkan dan bahkan data administrasi dapur sebagai prasyarat melengkapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dipenuhi dan selama ini tidak ada pendampingan secara baik selaku mitra dari pada dapur, yang ada hanya upaya dugaan pemerasan semata yang menjadi kepentingan yayasan tersebut atas keuntungan yang diperoleh Mitra.

Kondisi yang memperihatinkan ini, hendaknya menjadi catatan penting bagi pemerintah dan penegak hukum  agar program MBG ini menjadi lebih tertib dan terarah serta bebas dari Korupsi. Terhadap yayasan yang telah terverifikasi harus dilakukan konfirmasi ulang terkait dugaan penerimaan setoran dari Mitra Dapur MBG selama ini, tentunya untuk mendapatkan data akurat apakah Yayasan yang terafliasi dengan Mitra Dapur MBG mendapat sejumlah setoran harus dikonfirmasi terlebih dahulu serta dilakukan audit setiap mitra yang ada di tiap daerah.

Sebagai bahan evaluasi, tupoksi dan hak serta kewajibannya yayasan harus direkonstruksi ulang apabila yayasan akan tetap dipertahankan sebagai pihak yan.(*)

TrendingMore